Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus wajib dimiliki oleh setiap perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan jasa pengangkutan barang. Tahukah Anda bahwa biaya untuk mendapatkan izin ini lumayan besar dengan masa berlaku selama 5 tahun? dan bisa diperpanjang lagi seperti buat baru. Izin ini, yang juga dikenal sebagai izin trayek untuk angkutan barang, merupakan komponen penting dalam usaha angkutan yang sah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang angkutan barang khusus, termasuk barang berbahaya atau Dangerous Goods (DG) yang memiliki potensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup. Selain itu, kami juga akan menjelaskan prosedur pengangkutan barang berbahaya yang diatur oleh berbagai regulasi nasional dan internasional, termasuk Keputusan Menteri Perhubungan terkait.

Dengan demikian, Anda akan memahami proses pengajuan izin yang dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Mari kita pelajari bersama cara mendapatkan izin angkutan barang khusus dengan mudah dan tepat, termasuk persyaratan untuk BUMN, BUMD, koperasi, dan perseroan terbatas yang berminat dalam usaha ini!

Klasifikasi Angkutan Barang Menurut UU LLAJ

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memberikan dasar hukum bagi klasifikasi angkutan barang di Indonesia. Berdasarkan Pasal 160 UU LLAJ, angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum dibagi menjadi dua kategori utama: angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.

Perbedaan angkutan barang umum dan angkutan barang khusus

Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Contohnya meliputi muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping, dan kaca lembaran.

Sedangkan angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya. Perbedaan utama terletak pada sifat barang dan kebutuhan sarana pengangkutan yang khusus, yang memerlukan jenis pelayanan berbeda dan standar pelayanan yang lebih ketat.

Barang khusus adalah: definisi dan contoh

Barang khusus adalah jenis transportasi yang dirancang untuk mengangkut barang-barang tertentu yang memerlukan perlakuan khusus selama proses pengiriman. Barang-barang ini memiliki karakteristik yang berbeda dari barang umum, seperti ukuran, berat, sifat, atau kebutuhan penanganan tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, barang khusus terdiri dari:

1. Barang berbahaya

2. Barang tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus, seperti barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat

Jenis barang berbahaya yang memerlukan izin Angkutan Barang khusus

Barang berbahaya adalah barang yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Pengangkutan barang berbahaya memerlukan izin khusus dan harus mematuhi regulasi yang ketat, termasuk pelatihan bagi pengemudi dan penggunaan kendaraan yang sesuai.

Beberapa jenis barang berbahaya yang memerlukan izin khusus meliputi:

Barang yang mudah meledak

Gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu

Cairan mudah terbakar

Padatan mudah terbakar

Bahan penghasil oksidan

Racun dan bahan yang mudah menular

Barang yang bersifat radioaktif

Barang yang bersifat korosif

Limbah bahan berbahaya dan beracun

Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut, diberi tanda tertentu, serta mendapat rekomendasi dari instansi terkait seperti KLHK atau ESDM untuk mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Tata cara pemuatan barang-barang ini juga harus mengikuti standar yang ketat untuk menghindari over capacity dan risiko kecelakaan.

Persyaratan Teknis dan Administratif Kendaraan dan Izin Angkutan Barang Khusus

Persyaratan kendaraan menjadi aspek krusial untuk mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Menteri Perhubungan telah menetapkan standar teknis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha angkutan, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, dan perseroan terbatas yang bergerak di bidang ini.

Kriteria mobil barang untuk angkutan khusus

Untuk mengangkut barang khusus, mobil barang harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Pertama, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Muatan Barang.

Khusus untuk angkutan barang berbahaya, kendaraan harus memiliki plakat atau label yang menunjukkan jenis barang berbahaya pada keempat sisi kendaraan. Kendaraan juga harus dilengkapi dengan tulisan nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pintu depan.

Secara teknis, mobil pengangkut barang berbahaya harus dilengkapi dengan:

Lampu rotasi berwarna kuning pada bagian atas atap

Kartu identitas pengemudi pada dasbor

Alat pemantul cahaya pada bagian belakang dan samping

Kotak obat lengkap dengan isinya

Alat pemadam kebakaran portabel tipe A, B, dan C

Ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan

Daya angkut kendaraan ditetapkan berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dikurangi Berat Kosong Kendaraan. Untuk dimensi kendaraan, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Ketentuan dimensi dibedakan berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB):

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kg:

Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi 50 mm dari ban terluar pada sumbu belakang

Jarak antara bagian belakang kabin dengan bak muatan minimal 150 mm untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 mm untuk sumbu ganda

Untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kg:

Jarak antara bagian belakang kabin dengan bak muatan minimal 10 mm

Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 mm pada sisi kiri dan kanan

Kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan

Pengemudi kendaraan angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Jika tidak, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut klasifikasi kelas jalan berdasarkan daya dukung:

Jalan kelas I: untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2.550 mm, panjang maksimal 18.000 mm, tinggi maksimal 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton

Jalan kelas II: untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2.550 mm, panjang maksimal 12.000 mm, tinggi maksimal 4.200 mm, dan MST 8 ton

Jalan kelas III: untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2.200 mm, panjang maksimal 9.000 mm, tinggi maksimal 3.500 mm, dan MST 8 ton

Jalan kelas khusus: dirancang khusus untuk kendaraan dengan dimensi dan muatan sumbu terberat melebihi kelas I, II, dan III, seperti jalan arteri yang menghubungkan pusat industri dengan pelabuhan

Oleh karena itu, saat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, perusahaan harus memastikan kendaraannya sesuai dengan standar teknis dan kelas jalan yang akan dilalui. Dengan demikian, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terjamin.

Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Angkutan Barang Khusus 2025

Proses pengajuan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan secara teliti. Permohonan diajukan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, kemudian akan diverifikasi dalam waktu 14 hari kerja.

Surat permohonan dan akta pendirian perusahaan Izin Angkutan Barang Khusus

Dokumen administratif pertama yang diperlukan adalah surat permohonan resmi. Selain itu, pemohon wajib melampirkan akte pendirian perusahaan atau akte perubahan (jika ada) beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Dokumen lain yang diperlukan meliputi NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk beberapa jenis usaha, mungkin diperlukan juga Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Rekomendasi instansi terkait (KLHK, ESDM)

Untuk pengangkutan barang berbahaya dan beracun (B3), wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk angkutan minyak dan gas seperti BBM, BBG, CNG, dan LPG, rekomendasi berasal dari Kementerian ESDM.

Fotokopi STNK, buku uji, dan foto kendaraan

Persyaratan teknis kendaraan dibuktikan dengan fotokopi STNK, buku uji kendaraan, dan foto berwarna dari semua sisi kendaraan. Foto harus memperlihatkan dengan jelas simbol B3, identitas perusahaan, dan nomor darurat pada sisi kiri dan kanan kendaraan.

MSDS dan prosedur penanggulangan darurat

Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Keselamatan Bahan merupakan dokumen vital yang memberikan informasi rinci tentang bahan kimia, termasuk identifikasi, komposisi, risiko, dan panduan penanganan. MSDS berfungsi melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan. Prosedur penanggulangan keadaan darurat (Emergency Response) juga wajib disertakan.

Identitas awak kendaraan dan surat kualifikasi

Pengemudi angkutan barang khusus harus memiliki sertifikat kompetensi khusus dan tanda kualifikasi. Dokumen identitas awak kendaraan wajib dilampirkan sebagai bukti kelayakan dalam mengendalikan kendaraan pengangkut barang berbahaya. Ini merupakan bagian dari standar sumber daya manusia yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan operasional.

Biaya, Masa Berlaku, dan Waktu Penyelesaian

Biaya pengurusan izin angkutan barang menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh pengusaha transportasi. Peraturan Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk setiap jenis izin yang dikeluarkan.

Biaya izin angkutan barang khusus dan alat berat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sudah ditetapkan setiap izin. Tarif ini merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Masa berlaku izin: 5 tahun

Keputusan tentang izin penyelenggaraan angkutan barang khusus memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Namun demikian, perlu diketahui bahwa kartu pengawasan yang menyertainya hanya berlaku selama 1 (satu) tahun dan juga dapat diperpanjang.

Estimasi waktu penyelesaian: 14 hari kerja

Setelah permohonan diterima lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, proses penerbitan izin membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selama periode ini, permohonan akan diproses oleh Direktorat Angkutan Dan Multimoda. Apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, pengesahan dari pejabat pemberi izin harus diminta selambat-lambatnya 14 hari setelah perubahan tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah seluruh informasi tentang proses mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus yang perlu Anda ketahui. Undoubtedly, pemahaman terhadap klasifikasi angkutan barang menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan izin. Perbedaan antara angkutan barang umum dan khusus memiliki konsekuensi langsung terhadap persyaratan yang harus dipenuhi.

Persiapan dokumen yang lengkap certainly mempercepat proses pengajuan izin Anda. Mulai dari akte pendirian perusahaan, rekomendasi dari KLHK atau ESDM, hingga MSDS dan prosedur penanggulangan darurat wajib dipersiapkan dengan teliti. Jangan lupa memastikan kendaraan Anda memenuhi persyaratan teknis seperti plakat B3, alat pemadam kebakaran, dan dimensi yang sesuai dengan kelas jalan.

Biaya Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus sudah ditentukan, dan masa berlaku izin selama 5 tahun memberikan nilai ekonomis yang baik bagi operasional perusahaan Anda. Waktu penyelesaian 14 hari kerja juga cukup efisien untuk proses administratif di Indonesia.

Kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang khusus bukan sekadar kewajiban hukum. Subsequently, hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik dan lingkungan hidup. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dengan mudah dan menjalankan usaha angkutan secara legal dan aman.

Langkah-langkah dan persyaratan yang kami uraikan dalam artikel ini berlaku untuk tahun 2025, namun tetap perlu memperhatikan pembaruan regulasi yang mungkin terjadi. Therefore, kami menyarankan untuk selalu berkonsultasi dengan Direktorat Angkutan Dan Multimoda Kementerian Perhubungan untuk informasi terkini sebelum mengajukan permohonan.

Perlu diingat bahwa izin usaha angkutan ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga komitmen usaha dan kondisi usaha yang harus dipenuhi. Ini termasuk memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan yang memadai, serta memastikan permodalan yang cukup untuk menjalankan operasi. Bagi badan hukum Indonesia yang berminat, baik itu BUMN, BUMD, koperasi, atau perseroan terbatas, penting untuk memahami bahwa izin ini merupakan bagian integral dari standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan efisiensi dalam industri transportasi barang.