Tahukah Anda bahwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin iup esdm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)? Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin pertambangan menjadi sangat penting bagi siapa pun yang berencana terjun ke industri ini.
Saat ini, tercatat ada 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tingkat provinsi dan 132 IUP Pusat di Indonesia. Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat bahwa terdapat 88 IUP yang mengalami permasalahan. Selain itu, ada potensi penambangan tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang izin tambang esdm dan prosedur untuk memperoleh izin kementerian esdm yang sah dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Dalam panduan lengkap ini, kami akan membahas semua aspek penting tentang izin usaha pertambangan esdm berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kami juga akan menjelaskan klasifikasi komoditas pertambangan yang dikelompokkan dalam 5 golongan sesuai PP No 23 Tahun 2010, serta proses untuk mendapatkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi secara resmi dan sesuai aturan.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin IUP ESDM
Dasar hukum utama yang mengatur aktivitas pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk implementasi UU tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir digantikan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan regulasi tersebut, komoditas pertambangan dibagi menjadi 5 golongan:
Mineral radioaktif – seperti uranium, thorium
Mineral logam – seperti emas, tembaga, nikel
Mineral bukan logam – seperti intan, bentonit, kaolin
Batuan – seperti andesit, tanah liat, pasir urug
Batubara – termasuk batuan aspal, gambut
Perlu diketahui bahwa istilah “bahan galian golongan C” yang dahulu digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967 kini telah diubah menjadi “batuan”.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri terbagi menjadi dua jenis utama:
IUP Eksplorasi untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
IUP Operasi Produksi untuk tahap konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian
Untuk mendapatkan izin iup esdm, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Tahapan Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Izin IUP ESDM
Proses pengajuan WIUP merupakan langkah awal untuk memperoleh izin iup esdm. Pengajuan dilakukan melalui metode permohonan wilayah, di mana setiap badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki izin pertambangan harus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang sesuai lokasi.
Pembagian kewenangan dalam pemberian WIUP adalah sebagai berikut:
Menteri ESDM: untuk permohonan wilayah lintas provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
Gubernur: untuk permohonan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut 4-12 mil
Bupati/Walikota: untuk permohonan dalam satu kabupaten/kota atau wilayah laut sampai 4 mil
Persyaratan pengajuan WIUP meliputi: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, kode KBLI pertambangan yang sesuai, koordinat geografis, dan pembayaran biaya pencadangan wilayah serta pencetakan peta. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Permohonan yang terlebih dahulu memenuhi persyaratan akan mendapatkan prioritas pertama. Selanjutnya, pihak berwenang akan memberikan keputusan menerima atau menolak dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
Batasan luas WIUP untuk mineral bukan logam maksimal 25.000 hektar, sedangkan untuk batuan maksimal 5.000 hektar.
Prosedur Penerbitan IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Izin IUP ESDM
Setelah mendapatkan WIUP, langkah berikutnya adalah memperoleh izin iup esdm yang terdiri dari dua jenis: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua izin ini memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.
IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan lokasi WIUP dengan pembagian kewenangan sebagai berikut: Menteri untuk wilayah lintas provinsi atau laut lebih dari 12 mil, Gubernur untuk lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau laut 4-12 mil, dan Bupati/Walikota untuk wilayah satu kabupaten/kota atau laut sampai 4 mil
Untuk mendapatkan IUP Eksplorasi, pemohon harus menyiapkan persyaratan administratif (surat permohonan, NIB, susunan pengurus), teknis (surat pernyataan dari ahli pertambangan/geologi), lingkungan (pernyataan kesanggupan mematuhi regulasi lingkungan), dan finansial (bukti jaminan kesungguhan eksplorasi) .
Selanjutnya, pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi dengan melengkapi persyaratan tambahan seperti laporan akhir eksplorasi, studi kelayakan, dokumen lingkungan, rencana reklamasi, dan laporan keuangan yang diaudit.
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi dapat diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP. Perpanjangan hanya diberikan maksimal 2 kali dengan ketentuan pemegang IUP mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan informasi potensi serta cadangan mineral kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan izin IUP ESDM menjadi kunci utama bagi siapapun yang berencana menjalankan usaha pertambangan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa proses memperoleh izin pertambangan membutuhkan persiapan matang dan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Undoubtedly, kelalaian dalam memenuhi ketentuan dapat berakibat fatal, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana.
Prosedur pengajuan WIUP sebagai langkah awal memerlukan dokumen yang lengkap serta koordinasi dengan instansi berwenang sesuai lokasi pertambangan. Setelah itu, pengurusan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib mengikuti alur yang telah ditetapkan pemerintah dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang ketat.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan tidak hanya menghindarkan dari masalah hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara bertanggung jawab. Melalui pemahaman mendalam tentang klasifikasi komoditas, pembagian kewenangan, dan prosedur perizinan, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kami menekankan pentingnya konsultasi dengan ahli hukum pertambangan serta pembaharuan informasi terkait regulasi terbaru sebelum memulai proses pengajuan. Dengan demikian, usaha pertambangan yang dijalankan akan memberikan keuntungan ekonomi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.