Pengurusan SKUP Migas 2026 Oleh Spesialis.co.id. SKUP Migas adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh perusahaan untuk berpartisipasi dalam sektor penunjang minyak dan gas di Indonesia. Tanpa dokumen ini, keterlibatan perusahaan dalam proyek nasional migas, termasuk pembangunan kilang dan fasilitas LPG, tidak dapat dilakukan.
Secara umum, SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) Migas berfungsi sebagai sertifikasi resmi yang menunjukkan kapasitas perusahaan dalam bidang usaha mendukung industri minyak dan gas. Keistimewaan dari SKUP Migas adalah masa berlakunya seumur hidup, kecuali terjadi perubahan data tertentu. Persyaratan untuk mendapatkan SKUP ini juga bisa dipenuhi oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Meskipun proses pengurusannya terstruktur, manfaat yang diperoleh cukup signifikan bagi perusahaan. Dengan memiliki sertifikat ini, reputasi perusahaan di sektor migas akan meningkat dan partisipasi dalam tender proyek strategis akan lebih mudah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif langkah-langkah mengurus SKUP Migas sesuai dengan aturan terbaru tahun 2026. Kami akan menjelaskan setiap tahapan, persyaratan yang diperlukan, serta tips praktis agar proses pengurusan berjalan lancar.
Apa Itu SKUP Migas dan Pentingnya?
Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan dokumen yang diberikan kepada entitas atau individu yang memiliki kemampuan nyata dalam memproduksi barang dan jasa lokal. Penilaian mencakup aspek finansial, teknis, kapasitas produksi, sistem manajemen, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual. Dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan usaha penunjang yang andal dan efisien serta bersaing, SKUP Migas mencerminkan kemampuan perusahaan pendukung migas di Indonesia.
Perbedaan Antara SKUP dan SKT Migas
Perbedaan utama antara SKUP Migas dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Migas terletak pada durasi berlaku. Sementara SKT hanya berlaku selama 3 hingga 6 tahun dengan kewajiban perpanjangan berkala, SKUP memiliki masa berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data perusahaan. Selain itu, proses penyederhanaan telah dilakukan sehingga jumlah persyaratan pengajuan berkurang dari 31 menjadi hanya 5 syarat dengan waktu pemrosesan dikurangi dari satu bulan menjadi 10 hari kerja.
Fungsi SKUP dalam Proyek Nasional Minyak dan Gas
SKUP Migas berfungsi sebagai alat peningkatan kapasitas nasional dalam usaha hulu migas. Dokumen ini membantu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam merencanakan strategi pengadaan dengan mengutamakan penggunaan produk lokal. Perusahaan pemegang SKUP akan terdaftar dalam Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), menjadi acuan dalam pengadaan barang/jasa serta pengendalian impor barang.
Manfaat Strategis bagi Perusahaan Pendukung
Bagi perusahaan pendukung migas, memiliki SKUP menawarkan sejumlah keuntungan strategis. Pertama, otomatis tercatat dalam tender terkait pekerjaan migas baik dari BUMN maupun swasta asing. Kedua, meningkatkan kredibilitas perusahaan sehingga lebih dipercaya oleh calon mitra bisnis. Ketiga, berbeda dengan SKT yang hanya berlaku untuk PMDN; SKUP juga relevan bagi PMA.
Perlu dicatat bahwa kategori bintang pada SKUP dibedakan menjadi tiga berdasarkan kompetensi: bintang satu untuk kompetensi dasar; bintang dua meliputi kompetensi lanjutan seperti manajemen mutu dan keselamatan; sementara bintang tiga untuk mereka yang memiliki pengalaman luas serta jaringan pemasaran yang baik.
Langkah-Langkah Untuk Mengurus SKUP Migas 2026
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018, proses pengajuan telah disederhanakan sehingga penerbitan dapat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari kerja jika semua dokumen lengkap. Berikut langkah-langkahnya:
- Menentukan Bidang Usaha Penunjang
- Identifikasi bidang usaha spesifik: Jasa Konstruksi Migas (untuk konstruksi), Jasa Non-Konstruksi (untuk jasa lain), atau Industri Penunjang (untuk produksi). Pilihan harus sesuai KBLI pada NIB perusahaan.
- Menyiapkan Dokumen Administratif dan Teknis
- Dokumen administratif: akta pendirian/perubahan; SIUP; NPWP; surat domisili; laporan tahunan; audit keuangan terbaru.
- Dokumen teknis: sertifikasi ISO (9001/14001/45001); struktur organisasi; daftar tenaga ahli bersertifikat minimal dua orang per bidang; bukti kepemilikan peralatan; pengalaman kerja.
- Untuk industri tambahan: izin industri khusus seperti engineering drawing produk dan TKDN.
- Pendaftaran Online Melalui Sistem Ditjen Migas
- Registrasi melalui aplikasi online menggunakan NPWP dan email resmi perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga.
- Presentasi Dan Verifikasi Lapangan
- Setelah evaluasi dokumen dinyatakan lengkap, lakukan presentasi kepada Dirjen Migas mengenai kemampuan perusahaan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh tim verifikator.
- Penilaian Dan Klasifikasi Bintang
- Skor penilaian diberikan berdasarkan kriteria:
- Bintang 1: nilai antara 40 hingga kurang dari 60
- Bintang 2: nilai antara 60 hingga kurang dari 80
- Bintang 3: nilai minimal mencapai ≥80
- Jika nilai kurang dari 40 dianggap tidak mampu menerima SKUP.
Persyaratan Umum Dan Tantangan
Pengurusan skema ini memerlukan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan teknis serta administratif agar berjalan lancar.
Persyaratan Administratif Dan Legalitas
- Dokumen legalitas seperti akta pendirian beserta surat domisili usaha harus lengkap termasuk NPWP serta SIUP sesuai KBLI untuk aktivitas penunjang migas.
Sertifikasi ISO
- Setiap entitas wajib memiliki sertifikasi ISO terkait yakni ISO 9001 (Manajemen Mutu), ISO 14001 (Manajemen Lingkungan), ISO 45001 (Keselamatan Kerja).
Laporan Keuangan
- Menyerahkan laporan keuangan auditan terakhir bersama bukti kepemilikan alat penting baik utama maupun pendukung menjadi syarat vital lainnya.
Tantangan Birokrasi
- Meskipun sudah disederhanakan ada tantangan birokratis yang sering memperlambat proses penerbitan namun disarankan agar dokumen disiapkan secara teliti sebelum pengajuan demi kelancaran proses tersebut.
Masa Berlaku Dan Evaluasi
Berbeda dengan dokumen lain terkait masa berlaku adanya ketentuan spesifik perlu dipahami setiap pelaku usaha penunjang migas mengenai jangka waktu berlaku serta evaluasinya setelah dua tahun ke depan kemudian bisa diperpanjang kembali setelah melakukan evaluasi tambahan terhadap kelengkapan dokumen permohonan baru jika terdapat perubahan informasi penting lainnya sepanjang jalan program berlangsung .
Kesimpulan
SKUP Migas memainkan peranan krusial sebagai gerbang bagi partisipasi sektor swasta di industri miggas nasional . Dapat dilihat bahwa keberhasilan mendapatkan sertifikat ini tidak hanya memberikan akses tetapi juga menambah kredibilitas sekaligus peluang strategis besar bagi para pelaku bisnis kedepannya .
Dengan memahami berbagai aspek penting mengenai prosedur pendaftaran , masing-masing pihak diharapkan siap menghadapi tantangan sambil tetap memanfaatkan peluang pertumbuhan tersedia di pasar energi domestik Indonesia .
